ISO 45001

ISO 45001 merupakan sebuah standar internasional yang mengatur tentang sistem kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 di lingkungan organisasi atau instansi.

ISO 45001 diterbitkan pada Maret 2018 oleh badan standardisasi internasional yang mengatur tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Standar ini kemudian digunakan sebagai pengganti OHSAS 18001.

ISO 45001 juga merupakan standar internasional pertama yang membahas mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Rawannya kecelakaan di tempat kerja dan berbagai macam gangguan kesehatan yang bisa timbul di lingkungan tempat bekerja membuat standardisasi terkait K3 sangat penting dilakukan oleh perusahaan atau instansi.

Manfaat Penerapan ISO 45001 bagi perusahaan dan pekerja untuk dapat:

Meminimalisir kecelakaan kerja dan kemungkinan gangguan kesehatan yang bisa muncul selama aktivitas bekerja.

Mengurangi hingga menghilangkan risiko K3.

Peningkatan efektivitas dan kinerja sistem manajemen K3.

Meningkatkan reputasi brand bagi perusahaan atau organisasi sekaligus melindunginya.

Mencegah risiko buruk yang bisa saja terjadi.

meningkatkan kesadaran kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.

Elemen-elemen pengendalian risiko berdasarkan dengan ISO 45001, di antaranya adalah:

1.Eliminasi

Eliminasi dapat diartikan sebagai penghilangan bahaya ilakukan adalah dengan mengganti bahan-bahan kimia berbahaya, penerapan ergonomi dalam perencanaan kerja, eliminasi jenis-jenis pekerjaan yang memiliki dampak negatif terhadap para pekerja, dan penghilangan aktivitas-aktivitas lain yang dinilai berbahaya dan memiliki dampak buruk bagi keselamatan dan kesehatan kerja.

2. Substitusi

Substitusi atau penggantian berarti mengganti sesuatu yang dinilai memiliki dampak negatif atau berbahaya dengan sesuatu yang memiliki risiko bahaya yang rendah.

3. Reorganisasi dan Rekayasa Teknik

Perlindungan secara kolektif untuk para pekerja dari berbagai macam bahaya kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi.

4.Pengendalian Administrasi

Pengendalian risiko dan bahaya yang terjadi dengan menerapkan kebijakan serta peraturan-peraturan yang terkait dengan K3 di lingkungan tempat pekerjaan.

5. Alat-Alat Pelindung Diri

Mengacu padaPeraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2010 tentang alat Pelindung Diri (APD)

Standar ini  mengajak para pekerja untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan manajemen K3 agar dapat terlaksana dengan optimal.

Para pekerja ini dianjurkan untuk ikut berpartisipasi di dalam penentuan :

  • Berpartisipasi dan berkonsultasi
  • Mengidentifikasi bahaya dan risiko
  • Pengendalian bahaya dan risiko
  • Mengidentifikasikan keperluan kompetensi, evaluasi, dan pelatihan
  • Menginvestigasi kecelakaan kerja dan melakukan tindakan pengendaliannya
  • Berperan dan bertanggung jawab di dalam penerapan kebijakan K3 organisasi

Untuk Konsultasi dan Sertifikasi ISO 45001 : 2018 Silahkan Hubungi Kami sekarang Juga di 021 8265 6582 atau email ke info@konsultaniso.co.id

error: Content is protected !!
Untuk Konsultasi Leb
Scan the code
Hello...
Kami Senang Membantu Anda